
Pantau - Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta pada periode 2023–2024 dituntut masing-masing 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Kelima terdakwa adalah Benny selaku mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta; Bun Sentoso, pemilik PT Indi Daya Group; Agus Dianto Mulia, Direktur Indi Daya Group; Sischa Dwita Puspa, Manajer Indi Daya Group; serta Fitri Kristiani alias Nisa yang merupakan staf Indi Daya Group.
JPU Muhammad Fadil Paramajeng menyatakan, para terdakwa secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp299,39 miliar.
Modus Manipulasi Kredit dan Peran Masing-Masing Terdakwa
Benny didakwa menyetujui pemberian kredit tanpa proses pengujian yang komprehensif, namun tetap menyatakan bahwa perusahaan penerima memenuhi syarat, demi memperkuat posisinya sebagai pimpinan definitif.
Sementara itu, Bun Sentoso, Agus, Nisa, dan Sischa disebut memanipulasi pengajuan kredit dengan merekayasa dokumen persyaratan dan menggunakan perusahaan fiktif yang tidak memiliki pengurus maupun aktivitas usaha.
"Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ungkap Muhammad Fadil di persidangan.
Total dana kredit yang dicairkan Bank Jatim kepada Indi Daya Group mencapai Rp549,5 miliar.
Tuntutan Denda, Uang Pengganti, dan Ancaman Pidana Tambahan
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga menuntut agar para terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara dengan rincian:
- Benny: Rp3,15 miliar, subsider 5 tahun penjara
- Bun Sentoso: Rp268,65 miliar, subsider 8 tahun penjara
- Agus Dianto: Rp20,04 miliar, subsider 6 tahun penjara
- Fitri Kristiani alias Nisa: Rp4 miliar, subsider 5 tahun penjara
- Sischa Dwita Puspa: Rp3,7 miliar, subsider 6 tahun penjara
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Faktor yang Meringankan dan Memberatkan
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa perbuatan para terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, hal yang meringankan adalah bahwa para terdakwa belum pernah dihukum serta telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
- Penulis :
- Shila Glorya








