
Pantau - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor bersama Polres dan Polresta Bogor Kota menyatakan perang terhadap premanisme, dalam upaya menciptakan Bogor sebagai wilayah yang aman, nyaman, dan ramah investasi.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memimpin langsung operasi pemberantasan premanisme yang telah berlangsung sejak April 2025.
Pada Jumat, 9 Mei 2025, Kapolres bersama jajarannya mengungkap kasus premanisme berkedok debt collector dengan barang bukti sebanyak 109 unit kendaraan bermotor.
Rio menegaskan kepada seluruh anggotanya untuk tidak ragu menindak para pelaku dan menyatakan bahwa "negara tidak boleh kalah oleh preman".
Modus Preman dan Tindakan Tegas Aparat
Para pelaku menggunakan modus menghentikan kendaraan bermotor di jalan dan merampasnya secara paksa, diduga bermula dari kebocoran data di kantor swasta.
Kendaraan hasil kejahatan disimpan di gudang dalam wilayah hukum Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota.
Sebanyak 9 tersangka telah ditetapkan dan dijerat dengan pasal pengancaman, perampasan, pencurian, penggelapan, dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain kasus debt collector, polisi juga menangkap juru parkir liar dan anak punk dalam razia premanisme di wilayah Cibinong Raya.
Karena tidak memenuhi unsur pidana, mereka diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk pembinaan lebih lanjut.
Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Pemberantasan
Bupati Bogor Rudy Susmanto memuji sinergi antara Polres dan Polresta Bogor dalam aksi pemberantasan ini.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme yang melibatkan seluruh unsur aparat penegak hukum.
Rudy menegaskan bahwa "tidak akan ada toleransi terhadap premanisme karena dapat menghambat masuknya investasi".
Satgas tersebut juga diberi tugas untuk menindak tegas oknum yang menghalangi proses investasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Premanisme dinilai merugikan masyarakat dan merusak citra Bogor sebagai kota wisata dan pendidikan.
Masyarakat didorong untuk aktif melapor melalui Call Center 112 yang dikelola oleh Diskominfo Kabupaten Bogor.
Pemerintah juga menekankan pentingnya edukasi publik terkait bahaya premanisme dan pentingnya pelaporan.
Upaya pemberantasan harus dilengkapi dengan strategi pencegahan dan rehabilitasi untuk mengatasi akar masalah seperti kemiskinan, pengangguran, dan rendahnya pendidikan.
Tujuan jangka panjang dari gerakan ini adalah menciptakan Kota Bogor yang aman, nyaman, sejahtera, dan menarik bagi investor.
- Penulis :
- Balian Godfrey









