
Pantau - Belum lama ini, usulan penambahan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun kembali ramai diperbincangkan.
Usulan tersebut datang dari Korpri yang mendorong revisi Undang-Undang ASN. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai bahwa usulan ini perlu dikaji lebih dalam sebelum diputuskan.
"Terkait dengan ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan dalam rilisnya, Minggu (25/5/2025).
Usulan perpanjangan usia pensiun ini berbeda-beda tergantung pangkat ASN. Misalnya, untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I hingga 63 tahun, dan JPT Pratama atau eselon II menjadi 62 tahun.
Lebih rinci, batas usia pensiun untuk eselon III dan IV tetap 60 tahun, sementara Jabatan Fungsional Utama diusulkan hingga usia 70 tahun.
Produktivitas ASN jadi perhatian utama Puan. Ia mempertanyakan apakah penambahan usia pensiun memang akan meningkatkan efektivitas dan pelayanan kepada masyarakat.
"Dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik. Dan yang penting juga, bagaimana kemudian nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat," ujarnya.
Puan juga mempertanyakan apakah sudah ada kajian yang mendukung usulan tersebut dan apa dasar dari usulan itu.
"Dan apakah kajiannya itu sudah ada? Dasarnya apa?" imbuh perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Tidak kalah penting, Puan menegaskan penambahan usia pensiun harus memperhitungkan beban anggaran negara.
"Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," tegas Puan.
Selain membahas RUU ASN, Puan juga menanggapi kasus intimidasi yang dialami mahasiswa yang menggugat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengaku baru mengetahui adanya kabar intimidasi tersebut dan menegaskan akan meminta aparat penegak hukum untuk mengusutnya.
"Namun jika memang seperti itu, kita akan lihat, kita akan pertanyakan kepada aparat penegak hukum," terang cucu Bung Karno itu.
"Siapa yang kemudian mengintimidasi, atas dasar apa diintimidasi dan kenapa terjadi hal tersebut," pungkas Puan.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Tria Dianti