
Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada anggota DPR RI Beniyanto serta merekomendasikan agar yang bersangkutan tidak mencalonkan diri kembali dalam pemilu legislatif mendatang.
Sanksi ini dijatuhkan karena Beniyanto diduga terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dan persekusi terhadap anggota DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Lutfi Samaduri.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyatakan bahwa terdapat bukti berupa rekaman video yang menunjukkan dugaan tindakan tersebut.
"Merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang", kata Nazaruddin di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai.
Menurut Nazaruddin, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
MKD menyerahkan penanganan unsur pidana dalam kasus ini kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Itu terserah Polri. Kita hanya Mahkamah Kehormatan Dewan menjaga etika dewan", ujar Nazaruddin.
Meski mendapat sanksi, Beniyanto tetap aktif sebagai anggota DPR RI karena hukuman yang dijatuhkan bukan berupa pemecatan.
Klarifikasi dan Bantahan Beniyanto
Beniyanto, anggota Komisi VII DPR RI, membantah telah melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap Lutfi.
"Sebenarnya di situ tidak ada pemukulan, hanya tarik menarik, tidak ada sama sekali saya melakukan penganiayaan, persekusi, sama sekali tidak ada", kata Beniyanto.
Ia menjelaskan bahwa dirinya ditugaskan oleh partai untuk mengawal proses PSU Pilkada Banggai guna mendukung kandidat yang diusung.
Menurut Beniyanto, peristiwa keributan terjadi saat ia mendatangi kediaman mertua Lutfi.
Ia menyebut komunikasi awal dengan Lutfi berlangsung normal dan tanpa konflik.
"Seandainya ada tindakan saya yang salah menurut mahkamah, sekali lagi saya mohon maaf, dan memohon arahan ke depannya", ujarnya.
- Penulis :
- Balian Godfrey