
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung sepanjang periode 2019–2022.
Penyidikan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Kasus ini melibatkan dugaan adanya pemufakatan jahat antar berbagai pihak untuk mengarahkan tim teknis menyusun kajian teknis yang seolah-olah mendukung pengadaan perangkat pendidikan berbasis teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," ujar Harli Siregar.
Namun, Harli menegaskan bahwa Chromebook bukan merupakan kebutuhan yang mendesak pada waktu itu.
Hasil Uji Coba Tidak Efektif, Kajian Diganti demi Chromebook
Pada tahun 2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekom) Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook.
Hasil uji coba menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook dianggap tidak efektif dalam menunjang pembelajaran di berbagai wilayah Indonesia.
"Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama," terang Harli.
Berdasarkan hasil evaluasi itu, tim teknis awalnya merekomendasikan agar pengadaan menggunakan laptop dengan sistem operasi Windows.
Namun, kajian tersebut kemudian digantikan oleh Kemendikbudristek dengan kajian baru yang justru mendorong penggunaan sistem operasi Chrome.
Total anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan Chromebook ini mencapai Rp9,982 triliun, dengan rincian Rp3,582 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Melihat berbagai indikasi penyimpangan tersebut, Kejagung resmi meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 20 Mei 2025.
- Penulis :
- Arian Mesa