
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengapresiasi keberhasilan tim gabungan TNI AL, BNN RI, Bea Cukai, dan Polri dalam menggagalkan penyelundupan dua ton sabu di Batam pada Senin (19/5/2025).
Keberhasilan ini dinilai sejalan dengan visi-misi Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam memberantas peredaran narkoba secara tegas dan menyeluruh.
"Pemberantasan narkoba bukanlah tugas satu lembaga atau institusi saja. Ini adalah tugas bersama yang memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat mulai dari pemerintah, aparat keamanan, media, lembaga pendidikan, tokoh agama dan masyarakat, hingga masyarakat itu sendiri,” ujar Budi Gunawan melalui Sesmenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan dalam siaran pers resmi.
Pengungkapan Besar Berkat Kolaborasi Desk Narkoba
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antarinstansi dalam desk pemberantasan narkoba yang berada di bawah kendali Kemenko Polkam.
Hasan menambahkan bahwa pengungkapan ini bukan hanya soal angka, tapi upaya nyata menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya narkoba.
"Narkoba telah menjadi ancaman serius terhadap stabilitas sosial, ekonomi, bahkan keamanan negara. Oleh karena itu, kita semua harus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Hasan.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan kali kedua dalam bulan Mei 2025 di wilayah Kepulauan Riau dengan jumlah besar.
“Ini merupakan pengungkapan narkoba kedua kalinya dalam jumlah besar, dengan barang bukti 2 ton,” kata Marthinus.
Kronologi dan Barang Bukti
Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang kemudian diolah dan ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melakukan pemetaan serta observasi di wilayah perairan Kepulauan Riau.
"Jadi pengungkapan ini butuh waktu dari informasi diterima, lalu diolah datanya dilakukan pemetaan," ungkap Marthinus.
Pada Rabu (21/5), KM Sea Dragon Tarawa yang berlayar dari Thailand dihentikan oleh tim gabungan di tengah laut karena dicurigai menjadi target operasi.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 31 kardus coklat berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.
Tim juga menemukan tambahan 36 kardus di tangki bahan bakar kapal, sehingga total barang bukti menjadi 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu.
Dalam operasi tersebut, enam tersangka berhasil diamankan, yakni empat warga negara Indonesia berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara Thailand berinisial WP dan TL.
Konsekuensi Hukum dan Dampak Penyelamatan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Operasi ini diperkirakan mampu menyelamatkan hingga 8 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh empat orang.
Sebelumnya, pada Selasa (13/5), TNI AL juga menggagalkan penyelundupan 2 ton narkotika di Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepri, yang terdiri dari 1.285 kg dan sabu 768 kg.
- Penulis :
- Arian Mesa