
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua apartemen di Jakarta Selatan yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Barang Bukti Disita dari Dua Lokasi Milik Staf Khusus
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan.
"Pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan."
Penggeledahan dilakukan di dua apartemen milik staf khusus mantan Menteri Nadiem Makarim, yang berinisial FH dan JT.
Di Apartemen Kuningan Place milik FH, penyidik menyita satu unit laptop dan tiga unit ponsel sebagai barang bukti elektronik.
Sementara di Apartemen Ciputra World 2 milik JT, penyidik menyita dua unit harddisk eksternal, satu unit flashdisk, dan satu unit laptop.
Selain perangkat elektronik, penyidik juga menyita 15 buah buku agenda yang dianggap sebagai dokumen pendukung.
Harli Siregar menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita akan diperiksa untuk menemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Terhadap barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini."
Dugaan Manipulasi Kajian untuk Arahkan Pengadaan Chromebook
Penyidikan dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Mereka mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop Chromebook, termasuk upaya mengarahkan tim teknis membuat kajian tertentu.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome."
Padahal, pada 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dianggap tidak efektif.
Tim teknis sempat merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.
Namun, kajian tersebut kemudian diganti oleh Kemendikbudristek dengan kajian baru yang menyarankan penggunaan sistem operasi Chrome.
Dari sisi anggaran, proyek pengadaan laptop Chromebook ini menghabiskan dana hingga Rp9,982 triliun.
Anggaran tersebut berasal dari dana satuan pendidikan (DSP) sebesar Rp3,582 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) sekitar Rp6,399 triliun.
- Penulis :
- Arian Mesa