
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen pihaknya dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan kualitas yang lebih baik, lebih manusiawi, dan lebih progresif.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember di Gedung DPR RI pada Senin (26/5/2025).
"RUU ini masih berbentuk draft, belum final. Maka dari itu kami sangat terbuka untuk menerima berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, maupun praktisi," ujar Habiburokhman.
Menurutnya, penyusunan RUU KUHAP tidak hanya berangkat dari pertimbangan akademik, namun juga pengalaman pribadi dan kolektif para anggota Komisi III.
KUHAP Lama Dinilai Tidak Memadai, Komisi III Dorong Prinsip Restorative Justice
Habiburokhman mengungkapkan bahwa banyak mahasiswa hingga pengacara telah menjadi korban dari kelemahan KUHAP yang berlaku saat ini.
"Sejak mahasiswa saya sering merasakan bagaimana KUHAP ini bisa sangat membahayakan. Ditangkap sewenang-wenang, jadi pengacara tapi tidak punya peran yang kuat. Maka idealisme itu bukan hanya ada di teman-teman NGO, di kami juga ada, karena kami mengalaminya," ungkapnya.
Salah satu poin penting yang disoroti adalah belum terakomodasinya prinsip restorative justice dalam KUHAP yang berlaku saat ini.
Menurutnya, penyelesaian hukum berbasis nilai lokal dan kekeluargaan harus mendapat ruang dalam sistem hukum nasional.
"RJ bukan nilai asing. Di masyarakat kita, sejak dulu sudah banyak persoalan diselesaikan dengan cara kekeluargaan, sebelum menjadi perkara besar. Itu jauh lebih efektif dan menyelesaikan masalah sampai ke akarnya," ujarnya.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa semangat Komisi III adalah menghadirkan aturan hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman.
"Kita ingin aturan yang lebih manusiawi, lebih progresif, dan jauh lebih baik dari yang ada saat ini. Karena KUHAP yang sekarang sudah tidak memadai lagi. Tahun 2026 nanti KUHP baru akan berlaku, maka KUHAP juga harus mengikuti perkembangan," tegasnya.
- Penulis :
- Balian Godfrey