
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum pada Selasa, 27 Mei 2025. Barang bukti tersebut berasal dari kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang Januari hingga Mei 2025.
Dalam pemusnahan ini, terdapat 31 jenis barang bukti dari total 50 kasus yang telah selesai ditangani.
Komitmen Tegakkan Hukum dan Cegah Penyalahgunaan
Kejari Ambon menegaskan bahwa kasus narkotika menjadi perkara yang paling mendominasi dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Pemusnahan juga menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan tindak pidana umum di wilayah hukum Kejari Ambon.
- Penulis :
- Balian Godfrey