
Pantau - Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA, yang akan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II tahun ini.
Stimulus Listrik dan Konsumsi Domestik
Kebijakan diskon listrik diumumkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
“Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada hari Jumat (23/5)... semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Susiwijono.
Diskon ini ditujukan bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dan menggunakan skema yang sama seperti program diskon listrik Januari–Februari 2025.
Tujuan utama program ini adalah untuk meringankan beban rumah tangga serta menjaga konsumsi domestik di tengah tantangan ekonomi global.
Pelaksanaan program akan dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN.
Kementerian ESDM akan segera melaporkan dan menindaklanjuti kebijakan ini, termasuk melalui penerbitan Keputusan Menteri ESDM.
Stimulus Tambahan: Transportasi, Bansos, dan Subsidi Upah
Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus lain yang berlaku selama dua bulan libur sekolah.
Diskon transportasi massal akan meliputi potongan tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat melalui skema PPN DTP sebesar 6 persen, serta diskon angkutan laut hingga 50 persen.
Pengguna jalan tol juga akan mendapatkan potongan tarif sebesar 20 persen yang menyasar sekitar 110 juta pengguna jalan tol.
Pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial tambahan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa tambahan Kartu Sembako senilai Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan selama dua bulan.
Untuk para pekerja, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer, yang akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
Stimulus lainnya berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk sektor padat karya, berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.
“Program ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk insentif bagi perusahaan yang tetap mempertahankan tenaga kerja di tengah ketidakpastian global,” jelas Susiwijono.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Tria Dianti