
Pantau - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa sebanyak 291 dari total 297 desa telah menerima penyaluran dana desa tahap pertama tahun anggaran 2025.
Total dana yang disalurkan kepada 291 desa tersebut mencapai Rp181,3 miliar, yang mulai dicairkan sejak Maret 2025.
Penyaluran ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Masih terdapat enam desa yang belum menerima dana desa tahap pertama karena belum memenuhi persyaratan administratif, salah satunya adalah belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.
Dana Earmark dan Non-Earmark Disalurkan, Batas Waktu Dokumen hingga 15 Juni
Dari total dana Rp181,3 miliar yang telah disalurkan, sebesar Rp81.542.945.230 dialokasikan dalam bentuk earmark atau dana yang penggunaannya telah ditentukan pemerintah pusat.
Sementara Rp99.828.407.300 merupakan dana non-earmark yang dapat digunakan lebih fleksibel sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan masing-masing desa.
Desa dengan pencairan dana desa terbesar adalah Desa Duren, Kecamatan Klari, dengan total Rp2.344.932.000.
Sedangkan desa dengan pencairan terkecil adalah Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta, yang menerima Rp808.188.000.
DPMD menetapkan batas akhir penyampaian dokumen persyaratan pencairan tahap pertama bagi desa yang belum menerima adalah 15 Juni 2025.
Jika dokumen tidak disampaikan sebelum batas waktu tersebut, maka dana desa tahap pertama tidak dapat disalurkan ke rekening kas desa yang bersangkutan.
- Penulis :
- Balian Godfrey