Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Upaya Pelestarian Tahuri, Studi Akademis Bersama BPK Wilayah XX dan IAKN Ambon Menyusun Naskah Akademis Pengusulan ke UNESCO

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Upaya Pelestarian Tahuri, Studi Akademis Bersama BPK Wilayah XX dan IAKN Ambon Menyusun Naskah Akademis Pengusulan ke UNESCO
Foto: Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) XX Dody Wiranto (tengah) bersama tim saat studi pelestarian alat muaik tahuri di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (sumber: BPK wilayahXX)

Pantau - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX bersama Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon melaksanakan studi pelestarian alat musik tradisional Tahuri di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, pada 21–29 Mei 2025.

Studi ini merupakan langkah awal untuk menyusun naskah akademis sebagai syarat pengusulan Tahuri ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia.

Tahuri merupakan alat musik tiup khas Maluku yang dibuat dari rumah keong atau kerang laut dan memiliki nilai budaya tinggi di masyarakat adat.

Menurut pihak BPK, "Kegiatan studi pelestarian untuk menyiapkan naskah akademis pengusulan alat musik tahuri ke ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) yang berfokus di wilayah adat Pulau Saparua Kabupaten Maluku Tengah tanggal 21-29 Mei 2025".

Studi ini bertujuan menggali makna dan simbol yang terkandung dalam penggunaan Tahuri dalam tradisi musik lokal Maluku.

Pendekatan yang digunakan menekankan konsep keberlanjutan agar Tahuri tetap hidup sebagai warisan budaya asli Maluku di tengah arus modernisasi.

Tahuri sebagai Objek Pemajuan Kebudayaan dan Simbol Tradisi

Studi juga memperkuat kedudukan Tahuri sebagai objek pemajuan kebudayaan sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dalam kerangka tersebut, Tahuri ditempatkan dalam empat strategi pokok kebudayaan, yaitu Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan.

Dari sisi pelindungan, studi ini berfungsi sebagai proses inventarisasi yang bertujuan mengamankan objek budaya dan menjaga eksistensi alat musik tersebut.

Upaya pelindungan juga dilakukan dengan mendorong pengakuan internasional, sebagaimana diatur dalam pasal 22 butir 5 UU Pemajuan Kebudayaan.

Penelitian ini mengungkap bahwa Tahuri memiliki peran penting sebagai simbol interaksi sosial dalam masyarakat adat dan sebagai penanda eksistensi budaya lokal yang masih lestari.

Dari perspektif etnomusikologi, Tahuri menghasilkan bunyi khas yang merepresentasikan identitas musik Maluku.

Alat musik ini juga dapat dikolaborasikan dengan musik modern serta dikembangkan menjadi aksesoris budaya bagi pengunjung wilayah adat di Saparua.

Potensinya juga mencakup sektor pendidikan, di mana Tahuri dapat menjadi sumber edukasi musik tradisional untuk generasi muda di Maluku.

Menurut pernyataan resmi dari tim studi, "Kegiatan studi pelestarian Tahuri akan menghasilkan naskah akademis dan menjadi bahan diskusi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX dan Pemerintah Kota Ambon guna menyiapkan strategi berkelanjutan".

Dalam proses pengusulan ke UNESCO, perlu dipertimbangkan bahwa satu negara hanya bisa mengajukan satu warisan budaya takbenda dalam setiap sidang penetapan.

Karena itu, seperti ditegaskan tim studi, "Karena itu, studi ini pada akhirnya menjadi satu-satunya metode dalam menyiapkan naskah guna mendukung proses pendaftaran Tahuri dalam daftar UNESCO".

Penulis :
Arian Mesa