HOME  ⁄  Nasional

Komjak RI Prihatin atas Pembacokan Jaksa di Serdang Bedagai, Desak Perlindungan Aparat Ditingkatkan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Komjak RI Prihatin atas Pembacokan Jaksa di Serdang Bedagai, Desak Perlindungan Aparat Ditingkatkan
Foto: Komjak RI soroti perlindungan jaksa pasca pembacokan terhadap Jhon Wesli Sinaga di Serdang Bedagai, sebut insiden sebagai ancaman serius terhadap penegakan hukum(Sumber: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.).

Pantau - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden pembacokan yang menimpa seorang jaksa fungsional Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Anggota Komjak RI, Rita Serena Kolibonso, menyampaikan langsung rasa keprihatinan tersebut saat membesuk korban di Medan pada Selasa.

Rita juga meninjau langsung lokasi kejadian yang berada di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, sebagai tindak lanjut dari rapat pleno Komjak yang menaruh perhatian serius terhadap keselamatan jaksa dalam tugas penegakan hukum.

"Kami telah berdialog dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Bapak Idianto, dan sejumlah pihak di lokasi kejadian. Semua informasi ini akan kami sampaikan secara internal ke Komjak," ujar Rita.

Komjak menyoroti bahwa perlindungan terhadap aparat penegak hukum, khususnya jaksa, semakin urgen mengingat tingginya risiko keselamatan yang mereka hadapi.

Pembacokan Jaksa Jadi Peringatan Nasional bagi Sistem Penegakan Hukum

Korban dalam insiden tersebut adalah Jhon Wesli Sinaga (53), jaksa fungsional Kejari Deli Serdang, dan staf Tata Usaha Kejari, Asensio Silvanov Hutabarat (25).

Keduanya dibacok oleh orang tidak dikenal saat sedang memanen kelapa sawit di ladang pribadi milik Jhon pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Jhon mengalami luka di lengan dan tangan kiri akibat sabetan senjata tajam, sedangkan Asensio mengalami luka parah di tangan.

Penanganan medis pertama dilakukan di RSUD Amri Tambunan Deli Serdang, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan karena luka dinilai cukup serius.

Rita menyatakan, “Kita tahu saat ini telah ada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Ini menunjukkan, kasus seperti ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan kerja penegak hukum.”

Ia juga mengingatkan bahwa peristiwa semacam ini berpotensi terjadi di wilayah mana pun di Indonesia, tidak hanya di Sumatera Utara.

“Jaksa bekerja di seluruh wilayah Indonesia. Potensi persekusi, tindakan kriminal, dan bahkan ancaman keselamatan selalu ada. Ini bukan hanya persoalan lokal, tetapi menyangkut sistem penegakan hukum secara nasional,” tambahnya.

Komjak berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi penegak hukum untuk meningkatkan perlindungan bagi jaksa di lapangan.

"Peristiwa ini harus menjadi refleksi bersama pentingnya perlindungan kepolisian maupun TNI terhadap kerja-kerja jaksa di lapangan atas semua bentuk yang akan mengancam keselamatan jiwa jaksa," tutup Rita.

Penulis :
Balian Godfrey