
Pantau - Kantor Imigrasi Unit Kerja Khusus (UKK) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memperketat proses penerbitan paspor guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama terhadap calon pekerja migran.
Kepala Kantor Imigrasi UKK Baturaja, Budi Hartati, menjelaskan bahwa pengawasan lebih ketat diberlakukan bagi pemohon paspor yang berniat bekerja ke luar negeri.
Salah satu prosedur yang diwajibkan adalah pemohon harus menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) OKU.
Surat rekomendasi ini menjadi syarat utama sebelum proses pembuatan paspor dapat dilanjutkan oleh petugas imigrasi.
Upaya Lindungi PMI dan Optimalkan Teknologi Imigrasi
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya dari risiko penempatan secara ilegal ke luar negeri.
Penerapan syarat surat rekomendasi dari Disnaker merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan keberangkatan pekerja secara legal dan aman.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur dengan jalur keberangkatan ilegal, dan sebaiknya menggunakan layanan imigrasi yang sah dan terverifikasi demi menjamin keamanan masa depan mereka.
Dalam prosesnya, penerbitan paspor kini dilengkapi dengan teknologi pemindai sidik jari dan retina mata untuk menjamin keakuratan dan keamanan data pemohon.
Meski begitu, jumlah calon PMI yang mengurus paspor di UKK Baturaja masih tergolong sedikit.
Sebagian pemohon bahkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Muara Enim jika terdapat ketidaksesuaian data, seperti perbedaan tanggal lahir antara paspor lama dan KTP.
Sejak diberlakukannya sistem layanan elektronik, UKK Imigrasi Baturaja telah menerbitkan lebih dari 500 paspor.
Mayoritas paspor yang diterbitkan digunakan untuk keperluan ibadah haji dan umrah.
- Penulis :
- Balian Godfrey