
Pantau - Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau, mengamankan empat terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terdiri dari tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya).
Kepala Polres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang masuk melalui nomor pribadi dan layanan darurat 110.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti untuk memastikan keselamatan calon korban yang terancam dikirim ke luar negeri secara ilegal.
"Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan total 12 orang dari lokasi kejadian Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana," ungkap Fahrian Saleh Siregar.
Operasi pengamanan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB pada Selasa, 3 Februari 2026, di sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi penampungan pengiriman tenaga kerja ilegal.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menetapkan empat orang sebagai terduga pelaku utama berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27).
Keempat pelaku diduga mengorganisir keberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara non-prosedural menuju Malaysia melalui jalur laut dari wilayah Bengkalis.
Polisi juga menemukan empat korban di sejumlah titik penampungan dalam kondisi tidak memiliki dokumen resmi.
Fahrian menegaskan para pelaku terancam jerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
" Saat ini, seluruh terduga pelaku dan korban telah berada di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







