
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kelima anggota DPRD OKU periode 2024–2029 yang dipanggil adalah Hendro Saputra Jaya (HSJ), Suharman (SHM), Yoelandre Pratama Putra (YPP), Sapriyanto (SP), dan Martin Arikardia (MA).
Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU.
Jumlah Anggota DPRD yang Dipanggil KPK Terus Bertambah
Dengan pemanggilan terhadap lima orang terbaru, total jumlah anggota DPRD OKU yang telah dipanggil KPK sepanjang pekan ini mencapai 15 orang.
Pada Senin (26/5), KPK telah memanggil lima anggota DPRD lainnya, yakni Andaran Simbolon, Joni Awaludin, Azuzanri, Yoni Risdianto, dan Muhammad Abdul Ghofur.
Selanjutnya pada Selasa (27/5), lima nama lain juga diperiksa, yaitu Densi Hermanto, Heri Agus Supriyanto, Ledi Patria, Suhardi, dan Erlan Abidin.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025.
Para tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta dua pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada April 2025.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendukung proses hukum.
- Penulis :
- Balian Godfrey