Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penggunaan Merek Tanpa Izin oleh Depot Air Minum Marak, MIAP Serukan Edukasi Kekayaan Intelektual

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Penggunaan Merek Tanpa Izin oleh Depot Air Minum Marak, MIAP Serukan Edukasi Kekayaan Intelektual
Foto: Direktur Eksekutif MIAP Justisiari P. Kusumah dalam Sosialisasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Pelatihan Pengelolaan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Jakart (sumber: MIAP)

Pantau - Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menyoroti maraknya pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang menggunakan merek tanpa izin, dan menyerukan edukasi mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI) serta konsekuensi hukumnya.

Direktur Eksekutif MIAP Justisiari P Kusumah menyampaikan hal tersebut dalam acara Sosialisasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Pelatihan Pengelolaan DAMIU di Jakarta, Rabu.

"Penggunaan merek oleh depot air minum isi ulang tanpa persetujuan pemilik merek marak ditemukan di lapangan dan menimbulkan berbagai persoalan hukum dan ekonomi".

MIAP memandang kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis serta Direktorat Penegakan Hukum, sebagai langkah penting untuk memberikan pemahaman yang benar kepada pelaku usaha DAMIU.

"Khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis serta Direktorat Penegakan Hukum, untuk memberikan gambaran yang jelas tentang KI (kekayaan intelektual) khususnya merek dan juga penggunaan merek tanpa izin serta konsekuensinya”.

Ancaman Hukum dan Perlindungan Konsumen

MIAP menegaskan bahwa penggunaan merek tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain aspek hukum, tantangan perlindungan konsumen juga menjadi sorotan dalam sosialisasi tersebut.

MIAP juga bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha DAMIU agar produk yang mereka tawarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah kerja sama dengan Asdamindo merupakan upaya yang sangat baik, mengingat saat ini Asdamindo memiliki anggota yang sangat banyak, dan oleh karena itu sosialisasi ini dapat berperan penting untuk memberikan edukasi atas Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Konsumen kepada anggota Asdamindo".

Ketua Umum Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo) Erik Garnadi turut menegaskan pentingnya menaati aturan terkait penggunaan merek serta menjaga kualitas produk.

“Jadi sekali lagi saya ingatkan, pelaku usaha depot minum jangan menggunakan merek yang sudah ada di pasar. Itu melanggar undang-undang, yang tidak kalah penting adalah menjaga kualitas air minum yang dijual kepada konsumen”.

Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Jeremia K Caraen juga menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini.

"Yang salah satunya juga memahami hal-hal yang terkait dalam lingkup usaha mereka, sehingga menumbuhkan sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha".

Penulis :
Arian Mesa