
Pantau - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berupaya menyempurnakan aplikasi JakParkir guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan mendukung digitalisasi sistem perparkiran di ibu kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa saat ini aplikasi JakParkir masih menghadapi sejumlah kendala teknis, terutama dari sisi sistem.
"Perlu penguatan sistem dan sebagainya, kami akan koordinasikan dengan rekan-rekan IT bagaimana sistem ini memiliki kemampuan untuk melayani masyarakat", ujar Syafrin.
Ia mengungkapkan bahwa dalam penerapannya di lapangan, aplikasi JakParkir masih sering tidak berfungsi, yang menyulitkan masyarakat dalam penggunaannya.
"Kendalanya di internal adalah seringkali aplikasi 'drop'", kata Syafrin menegaskan.
Saat ini, JakParkir telah diterapkan di tujuh ruas jalan di Jakarta, yaitu Jalan Muara Karang (Jakarta Utara), Jalan Cikini Raya dan Jalan Juanda Raya (Jakarta Pusat), Jalan Pengambiran (Jakarta Timur), serta Jalan Raden Patah, Jalan Adityawarman, dan Jalan Tebah Raya (Jakarta Selatan).
DPRD Dorong Revisi Perda dan Transparansi PAD Sektor Parkir
Dalam rapat kerja bersama Dishub, Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengusulkan sejumlah poin revisi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, khususnya dalam mendorong digitalisasi.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menekankan pentingnya penerapan teknologi digital dalam pengelolaan dan transaksi parkir demi meningkatkan efisiensi, transparansi, dan mengurangi praktik pungutan liar.
"Nanti kami akan melakukan revisi perda terkait digitalisasi yang akan diterapkan sehingga kita bisa sama-sama mengawasi secara transparansi dan akuntabel", ujar Jupiter.
Syafrin Liputo menyatakan kesiapan pihaknya untuk menampung seluruh masukan yang disampaikan oleh Pansus dalam penyusunan perda baru.
"Tentu usulan semua usulan dari Pansus ini baik dan akan jadi masukan dalam membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Perparkiran", katanya.
Sebelumnya, DPRD DKI mengungkap potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang belum tergarap optimal.
Jupiter menyebut potensi PAD dari sektor parkir bisa mencapai lebih dari Rp1,4 triliun per tahun, dengan asumsi minimal 500 juru parkir per kelurahan dan pendapatan Rp30.000 per juru parkir per hari.
Wakil Ketua Pansus Perparkiran, Taufik Zoelkifli, juga memperkirakan potensi pendapatan dari parkir di tepi jalan mencapai lebih dari Rp600 miliar per tahun.
Namun, data dari Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI menunjukkan bahwa realisasi pendapatan parkir pada tahun 2024 hanya sebesar Rp8,9 miliar.
- Penulis :
- Arian Mesa