
Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar anak.
Pernikahan tersebut melibatkan anak laki-laki berusia 17 tahun dan anak perempuan berusia 15 tahun.
"Pernikahan yang terjadi di Lombok Tengah jelas merupakan bentuk perkawinan usia anak, karena anak laki-laki berusia 17 tahun dan perempuan masih 15 tahun. Menikahkan anak berarti melanggar hak dasar anak, termasuk hak atas pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang layak," ujar Arifah.
Pelanggaran Hukum dan Hak Anak
Arifah menegaskan bahwa alasan adat atau budaya tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menikahkan anak di bawah umur.
Ia mengingatkan bahwa batas usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Menurutnya, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
"Pemerintah telah berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk dengan mencegah terjadinya perkawinan anak. Bahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual -TPKS- dalam Pasal 4 secara tegas menyebutkan bahwa pemaksaan perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan seksual," tegasnya.
Dampak Sosial dan Pembangunan
Arifah menekankan bahwa perkawinan anak bukan sekadar masalah pribadi atau keluarga, tetapi merupakan isu sosial dan pembangunan nasional.
Ia menguraikan dampak negatif dari praktik tersebut, antara lain tingginya angka putus sekolah, meningkatnya prevalensi stunting, serta rendahnya rata-rata lama sekolah.
Dampak ini paling terlihat di daerah-daerah yang tingkat perkawinan anaknya masih tinggi.
"Melindungi anak-anak dari perkawinan usia dini berarti melindungi mereka dari dampak jangka panjang, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, ekonomi, maupun sosial. Usia adalah indikator penting kesiapan untuk menikah, dan negara wajib memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang mendukung mereka menjadi generasi sehat dan cerdas," tutupnya.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti