
Pantau - Tersangka kasus penggelapan ijazah, Jan Hwa Diana, menyerahkan ratusan dokumen milik mantan karyawannya kepada penyidik Polda Jawa Timur di Surabaya sebagai tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukannya sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Brigjen Pol. Farman, mengonfirmasi bahwa penyidik menerima surat permohonan dari Jan Hwa Diana untuk membantu mengembalikan dokumen milik para mantan karyawan UD Sentoso Seal.
Penyerahan tersebut mencakup berbagai dokumen penting, antara lain dua buku nikah, satu kartu keluarga, 19 surat izin mengemudi (SIM A, C, dan B1), 12 akta kelahiran, serta 38 kartu tanda penduduk (KTP).
Ratusan Ijazah Hingga Dokumen Berharga Diserahkan
Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Kadja, menjelaskan bahwa kliennya juga telah menyerahkan sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawan pada hari Jumat (22/5).
Selain ijazah, turut diserahkan sejumlah dokumen penting lain seperti SKCK, akta lahir, BPKB kendaraan, dan sertifikat rumah.
Elok Kadja menyebut bahwa BPKB dan sertifikat rumah tersebut digunakan sebagai jaminan oleh salah satu karyawan yang meminjam uang sebesar Rp72 juta.
Menurut pihak kuasa hukum, penahanan dokumen oleh Diana sebelumnya dilakukan sebagai bentuk jaminan untuk mencegah penyalahgunaan inventaris kantor dan sebagai respons atas tindakan sejumlah karyawan yang pergi tanpa pemberitahuan.
Meski demikian, sebagian besar dokumen yang diserahkan telah dikembalikan oleh penyidik karena tidak terkait langsung dengan pokok perkara yang ditangani, yakni penggelapan ijazah.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa laporan yang mereka proses hanya mencakup dugaan penggelapan ijazah, bukan dokumen lainnya.
Saat ini, Jan Hwa Diana dan tim hukumnya sedang berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Surabaya guna memfasilitasi pengembalian dokumen secara langsung kepada pemiliknya.
- Penulis :
- Arian Mesa