Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bima Arya: Pemda Harus Tegas dan Koordinatif Tindak Ormas Bermasalah Lewat Satgas Terpadu

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Bima Arya: Pemda Harus Tegas dan Koordinatif Tindak Ormas Bermasalah Lewat Satgas Terpadu
Foto: Wamendagri Bima Arya minta kepala daerah tegas terhadap ormas yang langgar aturan.(Sumber: ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah untuk aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan, terutama lewat mekanisme Satuan Tugas (Satgas) Terpadu.

Pernyataan tersebut disampaikan Bima dalam program talkshow stasiun televisi nasional bertajuk Kontroversi: Ormas Semakin Panas yang diikutinya secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Kamis (29/5/2025).

Ia menekankan peran strategis kepala daerah dalam mendukung pelaksanaan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Menko Polhukam Budi Gunawan.

"Satgas ini fokusnya adalah pada premanisme dan ormas-ormas bermasalah. Fokusnya adalah pada deteksi dini, kemudian cegah dini, penindakan, dan juga penegakan hukum", ujar Bima.

Satgas ini diberi kewenangan untuk bertindak tegas terhadap ormas yang melakukan pelanggaran, termasuk tindakan kekerasan fisik.

Evaluasi, Sanksi Tegas, dan Pengawasan Ormas oleh Daerah

Satgas di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota diberi mandat untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran serius yang dilakukan oleh ormas.

Kemendagri, lanjut Bima, terus melakukan evaluasi dan mendorong Satgas daerah agar aktif menampung aduan masyarakat terkait ormas pelanggar aturan.

Sanksi terhadap ormas bisa berupa sanksi administratif, pidana, hingga pembubaran organisasi.

Dalam sistem perizinan, ormas dibagi berdasarkan otoritas Kemendagri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri dapat dikenai sanksi pencabutan izin jika terbukti melanggar ketentuan.

Untuk ormas berbadan hukum di bawah Kementerian Hukum dan HAM, Satgas dapat mengajukan rekomendasi pencabutan status badan hukum kepada kementerian terkait.

"Jadi yang ingin kami sampaikan adalah perangkat hukumnya sudah ada, kemudian aturannya sudah jelas. Tinggal semuanya dikembalikan lagi kepada para aparat di tingkatannya masing-masing", tegas Bima.

Kemendagri juga terus mendorong pembinaan dan pengawasan ormas secara intensif melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerja sama dengan Forkopimda dan aparat hukum.

Bima mengakui bahwa sejumlah kepala daerah telah menunjukkan ketegasan dalam menindak ormas bermasalah.

"Ada saatnya untuk merangkul, mengakomodir, membina gitu ya. Tetapi para kepala daerah juga tentu sangat paham, semestinya ada masanya juga harus hukum yang berbicara. Ada masanya juga kemudian ketegasanlah juga yang harus dikedepankan manakala sudah kelewat batas", tutupnya.

Penulis :
Balian Godfrey