Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Seruan Publik: Pemengaruh Diminta Patuh pada Regulasi dan Lindungi Generasi Muda

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Seruan Publik: Pemengaruh Diminta Patuh pada Regulasi dan Lindungi Generasi Muda
Foto: 13 Organisasi Sipil Desak Pemengaruh Hentikan Promosi Vape kepada Anak dan Remaja(Sumber: ANTARA/Chairul Rohman)

Pantau - Sebanyak 13 organisasi masyarakat sipil mengajukan surat terbuka kepada para pemengaruh agar menghentikan promosi produk vape kepada anak-anak dan remaja.

Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mouhamad Bigwanto, menyampaikan bahwa anak-anak dan remaja kini setiap hari terpapar konten promosi vape di media sosial dari berbagai pemengaruh.

Konten tersebut menggambarkan vape sebagai gaya hidup keren dan aman, padahal produk ini dapat menyebabkan kecanduan nikotin dan membahayakan kesehatan sejak usia muda.

Data dan Fakta Dampak Promosi Vape

Riset daring tahun 2020 oleh Universitas Dian Nusantara Semarang terhadap 1.239 responden berusia 15 tahun ke atas di lima kota besar Indonesia mengungkap bahwa 84 persen responden pernah melihat iklan atau promosi rokok elektronik di Facebook, Instagram, dan YouTube.

"Partisipan yang pernah melihat iklan atau promosi rokok elektronik tercatat 2,91 kali lebih mungkin pernah menggunakan rokok elektronik dan 2,82 kali lebih mungkin menjadi pengguna aktif," kata Mouhamad.

Data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 menunjukkan lonjakan prevalensi penggunaan rokok elektronik dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3,0 persen pada 2021.

Kenaikan juga terjadi pada kelompok usia 10–18 tahun, dari 0,06 persen pada 2018 menjadi 0,13 persen pada 2023.

WHO menyebut nikotin sebagai zat adiktif yang dapat menyebabkan kecanduan, penyakit berat, gangguan perkembangan otak, penurunan produktivitas, dan beban biaya kesehatan yang besar bagi negara.

Minim Regulasi dan Tanggung Jawab Pemengaruh

Mouhamad menyoroti lemahnya tindakan dari platform digital dalam membatasi promosi vape yang masih bebas karena belum sepenuhnya diatur secara menyeluruh.

Sejak 2018, vape hanya dikenakan cukai dan baru pada 2024 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang iklan produk tembakau dan vape di media sosial.

Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisa Sundari, mendesak para pemengaruh agar patuh pada regulasi dan berhenti mempromosikan rokok elektronik.

"Pemengaruh punya peran penting membentuk opini publik yang sehat," ujarnya.

Lisa juga menyayangkan keterlibatan sejumlah publik figur dalam promosi vape, seperti Ariel Noah yang pernah mempromosikan merek Vuse di Instagram.

Klub motor The Prediksi juga disebut berkolaborasi dengan merek Foom untuk mempromosikan e-liquid di akun Instagram @theprediksi_.

Ia meminta para pemengaruh segera menghapus konten promosi tersebut dan mengalihkan pengaruh mereka untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya nikotin dan pentingnya hidup sehat.

Penulis :
Balian Godfrey