
Pantau - Empat desa di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, telah resmi mengantongi akte notaris Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Keempat desa tersebut adalah KDMP Merapun, KDMP Sukan Tengah, KDMP Gurimbang, dan KDMP Batu Putrih.
Selain itu, terdapat 12 desa lain yang masih dalam proses penerbitan akte notaris KDMP.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menyampaikan bahwa pembentukan KDMP ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP.
Sinergi Lintas Sektor dan Target Penyelesaian Akhir Juni
Dalam pelaksanaan pembentukan KDMP, DPMK Berau menggandeng berbagai lintas sektor seperti Diskoperindag, P3MD, para camat, serta OPD terkait seperti Inspektorat, BPKAD, dan Bapelitbang.
Sosialisasi pembentukan KDMP telah dilaksanakan sejak 21 April 2025 kepada 100 desa dan 10 kelurahan.
Hingga 29 Mei 2025, musyawarah desa dan kelurahan khusus untuk pembentukan KDMP telah dilaksanakan di 97 kampung dan 10 kelurahan.
Tiga kampung yang belum menyelenggarakan musyawarah adalah Long Ayan, Long Ayap, dan Kampung Punan Malinau, karena terdampak banjir.
Pembentukan KDMP menjadi syarat kelengkapan administrasi pencairan Dana Desa Tahap II.
Biaya pembuatan akte notaris seluruhnya ditanggung oleh APBD Kabupaten Berau melalui Diskoperindag, sehingga desa dan kelurahan tidak perlu membayar biaya tersebut.
Target penyelesaian seluruh akte notaris ditetapkan paling lambat akhir Juni 2025.
Peluncuran KDMP secara nasional direncanakan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan Hari Koperasi pada 12 Juli 2025.
koperasi, desa, berau, ekonomi, prabowo
- Penulis :
- Balian Godfrey