
Pantau - Sebanyak 31 unit Koperasi Merah Putih resmi dibentuk serentak oleh Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Kota Jakarta Utara pada Sabtu (31/5/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan.
Proses Pembentukan Lewat Musyawarah Kelurahan
Kepala Seksi dan UMKM Suku Dinas PPKUKM Kota Jakarta Utara, Andri, menyatakan bahwa pembentukan koperasi dilakukan secara serentak di seluruh kelurahan wilayah tersebut.
"Hari ini 31 Koperasi Merah Putih serentak dibentuk sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan", kata Andri di Jakarta, Sabtu.
Setiap koperasi akan diisi oleh pengurus dan anggota yang berasal dari kelurahan setempat.
"Pembentukan koperasi melalui mekanisme Musyawarah Kelurahan (Muskel) Khusus di masing-masing kelurahan", lanjutnya.
Setelah pembentukan, pihak PPKUKM akan memberikan pendampingan terhadap pengurus dalam pengurusan legalitas, izin usaha, dan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jenis Usaha Disesuaikan Potensi Wilayah
Menurut Andri, unit usaha koperasi akan disesuaikan dengan potensi lokal yang ada di masing-masing wilayah.
"Untuk jenis usaha menyesuaikan potensi masing-masing wilayah, seperti di Kelurahan Pegangsaan Dua ini yang memilih jenis usaha UMKM dengan salah satu produknya makanan beku (frozen)", ujarnya.
Lurah Pegangsaan Dua, Sarmudi, turut mengapresiasi pembentukan koperasi tersebut.
"Kami harap Koperasi Merah Putih di sini berjalan dengan baik sehingga bisa berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat", kata dia.
- Penulis :
- Arian Mesa







