Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman Telusuri Dugaan Maladministrasi Usai Pasien Meninggal di RSUD dr Rasidin

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ombudsman Telusuri Dugaan Maladministrasi Usai Pasien Meninggal di RSUD dr Rasidin
Foto: Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi (sumber: OmbudsmanSumbar)

Pantau - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat menelusuri dugaan maladministrasi dalam pelayanan medis di RSUD dr Rasidin Padang menyusul kematian seorang pasien bernama Desi Erianti pada Sabtu (31/5/2025) dini hari.

Penelusuran dilakukan setelah pemberitaan yang menyebut bahwa Desi, pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), tidak mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tersebut dan akhirnya meninggal dunia setelah dipindahkan ke rumah sakit lain.

"Maka perlu diperiksa standar operasional prosedur (SOP), tindakan serta pemeriksaan apa saja yang dilakukan oleh dokter jaga IGD RSUD Rasidin untuk menentukan pasien tidak dalam keadaan darurat," ujar Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, Sabtu di Padang.

Menurutnya, Ombudsman turut berduka atas kejadian ini dan akan menelusuri apakah terdapat tindakan maladministrasi dalam proses pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit.

Kronologi: Ditolak IGD, Dibawa Pulang dengan Becak Motor, Meninggal di RS Swasta

Kejadian bermula ketika Desi Erianti mengalami sesak napas di rumahnya di Jalan Pilakuik, Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Padang.

Keluarga membawa Desi ke RSUD dr Rasidin Padang yang merupakan rumah sakit terdekat, namun pihak IGD menilai kondisi pasien tidak tergolong gawat darurat sehingga tidak diberikan penanganan.

Karena keterbatasan biaya dan tidak memiliki pilihan lain, keluarga membawa pulang pasien menggunakan becak motor.

Menjelang subuh, kondisi pasien memburuk dan akhirnya dibawa ke RSU Siti Rahmah, sebuah rumah sakit swasta.

Namun setibanya di sana, pasien dinyatakan meninggal dunia.

Video yang memperlihatkan Desi mengalami sesak napas dalam perjalanan menuju rumah sakit beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.

Ombudsman menyebut bahwa penentuan status kegawatdaruratan adalah kewenangan dokter, namun berdasarkan kronologi dari keluarga, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Hasil penelusuran ini nantinya juga akan menentukan apakah kondisi pasien masuk kategori darurat dan apakah biayanya bisa ditanggung oleh KIS/BPJS.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RSUD dr Rasidin Padang terkait peristiwa tersebut.

Penulis :
Arian Mesa