Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua Warga Asing Dideportasi dari Sabang Usai Ketahuan Lakukan Aktivitas Tak Sesuai Izin

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Dua Warga Asing Dideportasi dari Sabang Usai Ketahuan Lakukan Aktivitas Tak Sesuai Izin
Foto: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang saat memulangkan WNA asal Inggris dan Malaysia, di Bandara SIM, Aceh Besar (sumber: Kantor Imigrasi Sabang)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) karena terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Kota Sabang.

Kedua WNA tersebut adalah MGB asal Inggris dan AKR asal Malaysia.

Deportasi dilakukan karena mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan di Kota Sabang yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sabang, Ibnu Riadi, tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kedua WNA tersebut patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal yaitu melakukan kegiatan di Kota Sabang yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki," kata Ibnu Riadi di Sabang pada hari Minggu.

Pemulangan Lewat Bandara SIM

Ibnu Riadi menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut telah dipulangkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) di Blang Bintang, Aceh Besar.

"Kedua WNA itu sekitar pukul 11.00 WIB sudah dipulangkan, menggunakan pesawat Super Air Jet dengan tujuan Malaysia," ujarnya.

Pemantauan dan Edukasi Berkelanjutan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayahnya.

" Kami akan terus melakukan pemantauan WNA secara rutin di Kota Sabang, serta memberikan edukasi kepada mereka agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Muchsin.

Penulis :
Arian Mesa