
Pantau - Polres Sumenep, Jawa Timur, menyerahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur usai penemuan oleh nelayan Pulau Masalembo.
Penemuan Mengejutkan oleh Nelayan Masalembo
Barang bukti narkoba ditemukan pada Rabu, 28 Mei 2025, oleh sejumlah nelayan dari Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu.
Empat nelayan asal Dusun Ambulung, yaitu Sirat (60), Naim (30), Fadil (25), dan Mastur (40), menemukan sebuah drum mencurigakan yang mengapung di laut dekat lokasi mereka menangkap ikan.
Setelah membawa drum ke daratan, mereka langsung melaporkannya ke Koramil dan Polsek setempat.
Koramil kemudian meneruskan laporan tersebut ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) melalui Kodim 0827 Sumenep.
Setelah dicek, drum tersebut berisi sabu-sabu seberat 35 kilogram yang kemudian diserahkan ke Bagian Narkoba Polres Sumenep.
Diserahkan ke Polda Jatim, Diduga Terkait Jaringan Internasional
Wakapolres Sumenep Kompol Masyhur Ade memimpin langsung serah terima barang bukti yang digelar di ruang Satresnarkoba Polres Sumenep.
"Barang bukti narkoba sebanyak 35 kilogram itu diterima langsung oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim, AKP Eka Purnama dan saat ini telah dibawa ke Polda Jatim", ujarnya.
Penyerahan dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut oleh tim dari Polda Jawa Timur.
Kompol Masyhur Ade menambahkan, "Dari Polres Sumenep, kami serahkan ke Polda Jatim untuk pengembangan lebih lanjut. Karena berdasarkan dugaan, temuan narkoba ini melibatkan jaringan internasional".
- Penulis :
- Balian Godfrey