Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Permintaan Maaf Tragedi BMW hingga Penindakan Tambang Ilegal: Sorotan Hukum di Awal Juni 2025

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Permintaan Maaf Tragedi BMW hingga Penindakan Tambang Ilegal: Sorotan Hukum di Awal Juni 2025
Foto: Berbagai kasus hukum terjadi di Indonesia pada 1 Juni 2025, mulai dari kecelakaan fatal hingga penyelundupan dan penindakan tambang ilegal.(Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya/aa.)

Pantau - Sejumlah peristiwa hukum mewarnai Indonesia pada Minggu, 1 Juni 2025, mulai dari permintaan maaf atas kecelakaan tragis hingga upaya penegakan hukum dalam kasus tambang ilegal, penyelundupan, dan pelanggaran lalu lintas.

Permintaan Maaf dan Tersangka Tambang Longsor

Salah satu peristiwa yang menyita perhatian adalah permintaan maaf dari orang tua pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, yang menabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericho Afandhi.

Setia Budi Tarigan, ayah dari pengemudi, menyampaikan permintaan maaf kepada ibunda korban, Meiliana, serta kepada publik dan seluruh pihak yang terdampak.

Permintaan tersebut disampaikan melalui sebuah video yang diterima di Jakarta pada Minggu.

Sementara itu, Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka dalam kasus longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025.

Peristiwa tersebut menewaskan belasan orang.

Kedua tersangka adalah Ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK dan Kepala Teknik Tambang yang juga berinisial AK.

Penindakan Penyelundupan dan Sosialisasi ODOL

TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.

Operasi ini dilakukan oleh Tim gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Banten berdasarkan laporan masyarakat.

Komandan Lantamal III Jakarta, Laksamana Pertama TNI UKI Perasetia, menyatakan dua pelaku berinisial DIS (35) dan MS (26) diduga kuat sebagai penyelundup.

Di sektor transportasi, Polri memulai tahapan sosialisasi zero kendaraan over dimension dan loading (ODOL) yang dimulai pada Minggu.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut bahwa sosialisasi ini akan berlangsung selama 30 hari sebagai bagian dari rencana aksi nasional menuju Indonesia bebas ODOL.

Pencegahan Pengiriman PMI Non-Prosedural

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau mencegah keberangkatan empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia.

Pencegahan dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Center dan Pelabuhan Harbour Bay, Batam.

Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi menjelaskan bahwa pemantauan dan monitoring dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi PMI dari potensi eksploitasi dan perdagangan manusia.

Penulis :
Balian Godfrey