
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove guna memperkuat upaya konservasi, rehabilitasi, dan pemanfaatan berkelanjutan.
PP tersebut akan memuat langkah-langkah strategis mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian kerusakan, pengawasan, hingga penegakan hukum terkait ekosistem mangrove di seluruh Indonesia.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menyatakan pentingnya pendekatan berbasis ilmiah dalam pelaksanaan rehabilitasi mangrove.
Kolaboratif dan Berdampak Langsung pada Masyarakat
Rehabilitasi akan dilakukan melalui kolaborasi multipihak, melibatkan masyarakat lokal, dan difokuskan pada lokasi-lokasi yang secara langsung berdampak pada kehidupan warga pesisir.
Selain konservasi, pemanfaatan mangrove akan diarahkan untuk pengembangan penelitian dan pendidikan, penyimpanan dan penyerapan karbon, jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu, serta pemanfaatan tradisional berbasis kearifan lokal.
Pengawasan terhadap perlindungan ekosistem ini akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan dukungan mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran.
KLH mencatat bahwa tanpa upaya rehabilitasi dan pencegahan, Indonesia berpotensi kehilangan mangrove seluas 19.501 hektare setiap tahunnya.
Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2024, luas mangrove di Indonesia mencapai 3.440.464 hektare.
Dari total tersebut, sekitar 2,7 juta hektare (79,6 persen) berada dalam kawasan hutan, sementara sisanya seluas 701.326 hektare tersebar di luar kawasan hutan atau areal peruntukan lain.
PP ini diharapkan menjadi kerangka hukum nasional yang kuat untuk menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove sebagai penyangga kehidupan masyarakat pesisir dan penopang lingkungan global.
- Penulis :
- Balian Godfrey