
Pantau - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk mulai menyusun skema sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP swasta, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pendidikan dasar tanpa biaya.
Menurut Luthfi, langkah tersebut penting karena pengelolaan SD dan SMP menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, bukan provinsi.
"SD-SMP itu wilayahnya kabupaten/kota, jadi bupati dan wali kota yang terkait SD-SMP. Kewenangan kita -Pemprov- hanya di SMA, SMK, dan SLB," ujar Ahmad Luthfi.
Putusan MK dan Dampaknya pada Kebijakan Daerah
Dorongan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (27/5) di Jakarta.
Putusan tersebut mengubah Pasal 34 ayat (2) UU Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi: "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Mahkamah menyatakan bahwa keterbatasan daya tampung sekolah negeri tidak boleh menjadi alasan negara untuk membiarkan anak-anak menanggung biaya lebih tinggi di sekolah swasta.
Karena itu, pemerintah daerah diminta menyiapkan langkah konkret untuk menjamin hak pendidikan anak-anak, termasuk mereka yang hanya memiliki akses ke sekolah swasta.
Konsep Gratis di SMA Sudah Berlaku, Kini SD-SMP Menyusul
Di Jawa Tengah, konsep sekolah gratis sudah diterapkan di jenjang SMA, SMK, dan SLB melalui program kemitraan dengan 139 sekolah swasta yang mampu menampung tambahan sekitar 5.000 siswa.
Sasaran utama program tersebut adalah anak-anak dari keluarga miskin, miskin ekstrem, serta mereka yang sebelumnya tidak bersekolah karena berbagai faktor seperti tradisi atau kendala ekonomi.
Skema serupa diharapkan dapat diterapkan di tingkat SD dan SMP, terutama untuk sekolah swasta yang selama ini menjadi alternatif karena keterbatasan sekolah negeri.
MK menyatakan bahwa implementasi skema sekolah dasar gratis dapat dilakukan secara bertahap, dan sekolah swasta yang tidak menerima bantuan anggaran pemerintah serta memiliki kurikulum tambahan tetap diperbolehkan menarik biaya dari peserta didik.
- Penulis :
- Arian Mesa