
Pantau - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) hanya berlaku bagi kendaraan roda empat (R4) baru.
Penerapan e-BPKB mulai diberlakukan sejak Maret 2025 dan tidak akan digunakan untuk kendaraan bekas.
Biaya pembuatan e-BPKB sama seperti BPKB versi cetak sebelumnya, sehingga tidak ada perbedaan dari sisi tarif.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji menjelaskan bahwa e-BPKB merupakan bagian dari upaya modernisasi dan adaptasi teknologi dalam sistem administrasi kendaraan.
Mudahkan Verifikasi, Dilengkapi Chip, Bisa Diuji Lewat Smartphone
Melalui sistem e-BPKB, pemilik kendaraan kini dapat memverifikasi keabsahan dokumen secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Pemilik cukup mengunduh aplikasi BPKB elektronik dari Google Play Store, melakukan pemindaian (capture), dan data kendaraan akan langsung muncul di aplikasi.
e-BPKB dilengkapi dengan chip RFID yang menyimpan informasi identitas pemilik serta data kendaraan secara dinamis dan terenkripsi.
Teknologi ini diklaim memberikan jaminan legalitas yang tinggi, mempermudah proses penggantian dokumen saat rusak atau hilang, serta meningkatkan keamanan dari pemalsuan.
Validasi data BPKB juga bisa dilakukan dengan cepat melalui fitur NFC di smartphone, cukup lewat aplikasi e-BPKB Mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
- Penulis :
- Balian Godfrey