
Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan memanggil para pemegang izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Bahlil mengungkapkan akan menggelar rapat bersama para direktur jenderal dan memanggil langsung para pemilik tambang, baik dari BUMN maupun swasta.
Ia menilai bahwa praktik tambang saat ini belum sepenuhnya memperhatikan kearifan lokal yang penting dalam konteks sosial dan budaya Papua.
Aspirasi Smelter dan Perlakuan Khusus untuk Daerah Otonomi
Bahlil menyampaikan bahwa masyarakat Papua menginginkan pembangunan smelter di wilayah mereka agar manfaat ekonomi dari tambang dapat dirasakan secara langsung.
Ia menegaskan bahwa Papua sebagai daerah otonomi khusus memerlukan perlakuan berbeda dalam pengelolaan sektor pertambangan, termasuk dari sisi keberlanjutan dan pemerataan kesejahteraan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menyebutkan dua perusahaan yang telah memiliki izin menambang nikel di Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Kedua perusahaan tersebut telah mengantongi izin sebelum pemekaran wilayah Papua Barat Daya dari Papua Barat.
Selain itu, terdapat sejumlah perusahaan lain yang juga telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) lebih dulu di kawasan tersebut.
97 Persen Raja Ampat Wilayah Konservasi, Pemda Minta Kewenangan Ditinjau Ulang
Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyuarakan kekhawatirannya terhadap kewenangan perizinan tambang yang sepenuhnya diatur dari pusat.
Ia menyatakan bahwa kondisi ini menyulitkan pemerintah daerah untuk melakukan intervensi terhadap aktivitas tambang yang mencemari lingkungan.
Bupati menekankan bahwa 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan kawasan konservasi, sehingga pencemaran akibat pertambangan menjadi ancaman serius terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berharap agar kewenangan pengelolaan hutan dan sumber daya dapat ditinjau ulang, agar masyarakat lokal bisa lebih terlibat dalam pengelolaan dan mendapatkan manfaat kesejahteraan dari sumber daya alam di daerah mereka.
- Penulis :
- Balian Godfrey