Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Haedar Nashir: Putusan Sekolah Gratis Harus Berpihak, Tapi Jangan Bunuh Sekolah Swasta

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Haedar Nashir: Putusan Sekolah Gratis Harus Berpihak, Tapi Jangan Bunuh Sekolah Swasta
Foto: Putusan MK soal sekolah gratis disorot Muhammadiyah; Haedar Nashir ingatkan agar tidak matikan peran sekolah swasta(Sumber: ANTARA/Luqman Hakim).

Pantau - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan bahwa implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah gratis harus dilakukan secara saksama, menyeluruh, dan berpijak pada realitas pendidikan nasional.

Haedar menegaskan bahwa sekolah swasta telah berperan strategis dan memberi kontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia menolak jika kebijakan negara justru mematikan lembaga pendidikan swasta yang selama ini menjalankan fungsi pelayanan publik.

Menurutnya, putusan MK harus diterapkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan sekolah swasta.

Peran Strategis Swasta dan Pertanyaan tentang Kapasitas Negara

Haedar mempertanyakan kemampuan negara dalam membiayai seluruh kebutuhan pendidikan dasar, termasuk bagi sekolah swasta.

Meski konstitusi mengatur alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, dana tersebut tersebar ke berbagai instansi pemerintah.

Ia meragukan apakah Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendapatkan porsi anggaran yang cukup untuk menanggung seluruh beban sekolah swasta.

Haedar menegaskan bahwa lembaga pendidikan Muhammadiyah tidak berorientasi bisnis, melainkan sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan masyarakat.

Ia menyayangkan jika ada narasi yang menggeneralisasi seluruh sekolah swasta sebagai lembaga profit.

Menurutnya, tidak adil jika satu-dua sekolah swasta berorientasi bisnis lalu dijadikan dasar untuk keputusan konstitusional yang menyamaratakan semuanya.

Sikap Muhammadiyah dan Usulan Kebijakan

Haedar menyampaikan bahwa Muhammadiyah memilih menunggu arah kebijakan konkret dari pemerintah sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

Ia mengutip pernyataan Mendikdasmen Abdul Mu’ti bahwa putusan MK bersifat sebagai payung hukum umum, dan pelaksanaan teknisnya tetap seperti saat ini.

Namun, jika kebijakan konkret nantinya berdampak buruk pada keberlangsungan sekolah swasta, Muhammadiyah akan mengambil sikap tegas.

Ia mengusulkan dua pendekatan agar keberadaan sekolah swasta tetap eksis dan terjangkau masyarakat luas:

Sekolah swasta tetap menjalankan fungsi pelayanan publik sebagaimana dilakukan Muhammadiyah.

Negara memberikan ruang bagi sekolah unggulan swasta untuk melayani kebutuhan khusus sebagian masyarakat.

Haedar menekankan pentingnya agar seluruh lapisan masyarakat—baik kelas bawah maupun atas—mendapatkan akses pendidikan.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia bukan negara Marxis, sehingga pendekatan pendidikan harus menjangkau semua golongan, tanpa diskriminasi.

Penulis :
Balian Godfrey