
Pantau - Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menyatakan dengan tegas bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia menilai bahwa aktivitas tambang di kawasan ini tidak hanya melanggar regulasi nasional, tetapi juga mengancam kekayaan hayati laut dunia yang menjadi aset penting bagi pariwisata dan konservasi Indonesia.
Menurut Novita, "Raja Ampat bukan kawasan biasa", melainkan surga biodiversitas laut yang diakui UNESCO sebagai Global Geopark.
Ia menolak keras segala bentuk eksploitasi sumber daya yang mengejar hilirisasi nikel dengan mengorbankan ekosistem Raja Ampat.
Wilayah ini terdiri dari lebih dari 610 pulau kecil dan menjadi habitat bagi sekitar 75 persen spesies laut dunia, termasuk 540 jenis karang dan lebih dari 1.500 spesies ikan.
Dorong RUU Perlindungan Ekowisata, Audit Izin Tambang Didesak
Novita mengungkapkan bahwa sejumlah pulau kecil di Raja Ampat telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan sebagian bahkan telah mulai ditambang.
Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus diprioritaskan untuk sektor pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian, bukan pertambangan.
Data dari Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat menunjukkan bahwa sektor pariwisata menyumbang sekitar Rp150 miliar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2024, dengan 30.000 wisatawan per tahun, 70 persennya berasal dari luar negeri.
Novita mengingatkan bahwa jika eksploitasi tambang terus berlanjut dan menimbulkan kerusakan lingkungan, maka potensi pendapatan dari pariwisata bisa anjlok hingga 60 persen, yang akan mengancam penghidupan masyarakat adat di sana.
Komisi VII DPR RI saat ini tengah mendorong penyusunan RUU Pariwisata untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam perlindungan kawasan wisata strategis nasional seperti Raja Ampat.
RUU ini akan mengatur agar kawasan ekowisata dilindungi dari aktivitas eksploitasi dan mendorong agar hilirisasi industri dilakukan di wilayah yang lebih sesuai secara ekologis.
Novita juga meminta pemerintah pusat dan daerah segera menghentikan penerbitan izin tambang baru di Raja Ampat serta mendorong dilakukannya audit lingkungan secara menyeluruh terhadap semua IUP yang telah diterbitkan.
- Penulis :
- Balian Godfrey