
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan dan tata kelola pulau kecil dalam kegiatan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan.
KLH bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan pengawasan langsung ke lokasi tambang pada 26–31 Mei 2025 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut bahwa kegiatan pertambangan di pulau kecil merupakan pelanggaran prinsip keadilan antargenerasi dan mengancam ekosistem yang tidak bisa dipulihkan.
"Penambangan di pulau kecil bertentangan dengan prinsip keadilan antargenerasi," kata Hanif Faisol dalam keterangan resminya.
Evaluasi Izin Lingkungan dan Ancaman Sanksi
KLH saat ini sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut, termasuk PT GN, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP.
Dari hasil pengawasan, PT ASP ditemukan melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian, sehingga KLH memasang plang peringatan di lokasi.
Sementara itu, PT GN diketahui beroperasi di Pulau Gag dengan luas 6.030,53 hektare, dan aktivitasnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
KLH juga menemukan bahwa PT MRP tidak memiliki dokumen lingkungan maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dalam aktivitas tambangnya di Pulau Batang Pele, sehingga semua kegiatan eksplorasi dihentikan.
PT KSM pun terbukti membuka tambang seluas 5 hektare di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH di Pulau Kawe, yang menyebabkan sedimentasi parah di pesisir pantai.
Perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa kewajiban melakukan pemulihan lingkungan dan berpotensi digugat secara perdata.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat pelarangan penambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil karena dianggap dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran lingkungan, demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan masa depan wilayah pesisir Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti