Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Harga Emas Antam Turun Rp25.000 per Gram, Buyback Ikut Merosot, Ini Daftar Lengkap dan Ketentuan Pajaknya

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Harga Emas Antam Turun Rp25.000 per Gram, Buyback Ikut Merosot, Ini Daftar Lengkap dan Ketentuan Pajaknya
Foto: Harga emas Antam kembali turun tajam pada Sabtu, 7 Juni 2025, disertai perubahan harga buyback dan rincian ketentuan pajak(Sumber: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.).

Pantau - Harga emas batangan Antam kembali mengalami penurunan signifikan pada Sabtu, 7 Juni 2025, dengan penurunan sebesar Rp25.000 per gram.

Harga emas kini berada di level Rp1.904.000 per gram, turun dari Rp1.929.000 per gram sehari sebelumnya.

Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya juga tercatat penurunan sebesar Rp9.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) emas juga ikut menurun, yakni menjadi Rp1.748.000 per gram.

Ketentuan Pajak Jual Beli Emas Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017

Transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback saat transaksi dilakukan.

Pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22:

  • 0,45 persen bagi pemilik NPWP
  • 0,9 persen bagi non-NPWP

Setiap pembelian akan disertai bukti potong sebagai dokumen pelaporan pajak.

Daftar Harga Emas Antam per 7 Juni 2025

Berikut daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.002.000
  • 1 gram: Rp1.904.000
  • 2 gram: Rp3.748.000
  • 3 gram: Rp5.597.000
  • 5 gram: Rp9.295.000
  • 10 gram: Rp18.535.000
  • 25 gram: Rp46.212.000
  • 50 gram: Rp92.345.000
  • 100 gram: Rp184.612.000
  • 250 gram: Rp461.265.000
  • 500 gram: Rp922.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.844.600.000

Penurunan harga ini memberi peluang bagi investor emas untuk melakukan pembelian di harga yang lebih rendah, meskipun tetap harus memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.

Penulis :
Balian Godfrey