
Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau langsung tambang nikel milik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai respons atas protes masyarakat setempat.
"Saya datang ke sini untuk mengecek langsung, untuk melihat secara objektif apa yang sebenarnya terjadi," kata Bahlil dalam kunjungan tersebut.
Ia menegaskan bahwa hasil tinjauan akan disampaikan oleh tim dari Kementerian ESDM, yang kini tengah mengevaluasi seluruh aspek operasi tambang.
"Nanti, hasilnya akan dikabari tim saya," ujarnya.
Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, turut hadir dan menjelaskan bahwa luas lahan tambang di Pulau Gag mencapai 263 hektare, dengan 131 hektare telah direklamasi dan 59 hektare dinyatakan berhasil dalam proses reklamasi.
Aktivitas Tambang Dihentikan, Evaluasi Berjalan di Tengah Isu Lingkungan
Berdasarkan pengamatan udara, Tri menyebut tidak ditemukan sedimentasi di area pesisir dan menilai bahwa "secara keseluruhan, tambang nggak ada masalah."
Meski demikian, ia belum dapat memastikan kapan hasil evaluasi akan diumumkan karena kajian teknis masih berlangsung.
Evaluasi ini menjadi penentu kelanjutan atau penghentian permanen operasi GAG Nikel.
Sejak Kamis, 5 Juni 2025, aktivitas tambang dihentikan sementara menyusul instruksi langsung dari Bahlil pada konferensi pers di Jakarta, usai menerima laporan masyarakat.
Tim inspeksi dari Kementerian ESDM telah diturunkan untuk memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan.
GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang tengah beroperasi dari lima pemegang izin tambang di wilayah Raja Ampat.
Perusahaan ini beroperasi berdasarkan kontrak karya dengan nomor akte 430.K/30/DJB/2017 dan memiliki wilayah izin seluas 13.136 hektare.
"Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN," ungkap Bahlil.
Kontrak karya GAG Nikel mulai berlaku sejak 2017 dan aktivitas produksi dimulai setelah mengantongi izin amdal pada tahun berikutnya.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Tria Dianti