
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan pelaku seorang oknum guru ngaji berinisial IY (53).
Ketua Forum KPAI Provinsi Jawa Barat, Ato Rinanto, menegaskan bahwa keberanian orang tua untuk melapor adalah langkah menyelamatkan anak-anak dari bahaya pedofilia dan mencegah tumbuhnya pelaku baru.
Ia menyatakan, "Menganggap ini sebagai aib dan tidak melapor justru berbahaya. Kita tidak tahu, bisa jadi korban hari ini menjadi pelaku di masa depan jika tidak ditangani secara benar."
Sejauh ini, jumlah korban yang telah teridentifikasi sebanyak 10 anak laki-laki, berdasarkan laporan serta pengakuan tersangka.
KPAI dan Polres Garut telah membuka posko pelaporan untuk memfasilitasi warga yang memiliki informasi atau dugaan korban lain.
KPAI menduga jumlah korban bisa lebih banyak dan tengah membentuk tim profesional untuk pemulihan trauma anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Ato Rinanto menekankan pentingnya pemulihan psikologis total agar masa depan korban tidak hancur dan tidak menjadi pelaku berikutnya, sebagaimana diduga terjadi pada tersangka saat ini.
Polres Garut telah menahan tersangka IY yang diduga melakukan perbuatan bejat itu di rumahnya sejak tahun 2023.
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Penulis :
- Balian Godfrey








