
Pantau - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan mengusulkan dua Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) untuk ditetapkan secara nasional sebagai bagian dari pelestarian budaya lokal.
Usulan tersebut diajukan oleh Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sebagai langkah untuk mendukung perlindungan karya budaya tak benda yang hidup di tengah masyarakat Denpasar.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara dan Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Ni Wayan Sri Witari menyebutkan bahwa dua karya budaya telah diajukan ke Tim Ahli WBTB pusat untuk proses kajian dan verifikasi.
Adapun dua warisan budaya yang diusulkan adalah Gending Ancag-Ancagan Br. Cerancam Kesiman dan Baris Gede Telek Br. Belong Sanur.
Cegah Klaim Budaya, Dorong Pelestarian
Setelah melalui proses verifikasi oleh Tim Ahli, penetapan resmi akan dilakukan oleh menteri terkait dengan mengacu pada hasil sidang yang dijadwalkan berlangsung Agustus 2025.
Raka Purwantara berharap kedua usulan tersebut dapat lolos dan ditetapkan sebagai bagian dari Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun ini.
Ia menyatakan bahwa penetapan WBTB merupakan langkah penting dalam proses inventarisasi, pelestarian, serta pencegahan terhadap klaim budaya oleh pihak luar atas kekayaan budaya Bali, khususnya Denpasar.
Usulan WBTB dilakukan melalui portal inventaris nasional dan melibatkan tahapan yang ketat, mulai dari penyusunan kajian akademis, pengisian formulir pencatatan, hingga pelampiran dokumentasi visual.
Sejak 2019, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar telah secara aktif melaksanakan proses identifikasi dan inventarisasi berbagai karya budaya sebagai bentuk nyata pemajuan kebudayaan.
Raka menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan upaya ini guna memastikan kekayaan budaya Denpasar tetap lestari dan mendapat pengakuan secara resmi.
- Penulis :
- Balian Godfrey