Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Cabut Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat, Tegaskan Komitmen Lingkungan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Cabut Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat, Tegaskan Komitmen Lingkungan
Foto: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (10/6/2025), terkait dengan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya (sumber: ANTARA/Andi Firdaus)

Pantau - Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan yang telah dimulai sejak Januari 2025.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pencabutan izin ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Prasetyo menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional.

"Perlu saudara-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak Januari telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini usaha-usaha pertambangan", ujar Prasetyo.

Presiden Pimpin Langsung Keputusan

Keputusan pencabutan IUP diambil setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta jajaran kementerian terkait.

Prasetyo menyampaikan bahwa koordinasi antar kementerian disertai dengan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan keabsahan data dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.

"Kemarin, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat", jelasnya.

Lokasi Tambang dan Dukungan Masyarakat

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah:

  • PT Anugerah Surya Pratama, berlokasi di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare.
  • PT Nurham, berlokasi di Yesner Waigeo seluas 3.000 hektare.
  • PT Mulia Raymond Perkasa, berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun seluas 2.193 hektare.
  • PT Kawei Sejahtera Mining, berlokasi di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.

Perusahaan-perusahaan tersebut dicabut izinnya karena berada di dalam kawasan geopark dan dinilai melanggar ketentuan lingkungan yang berlaku.

Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, terutama para pegiat media sosial, atas kontribusi mereka dalam memberikan informasi dan masukan yang membantu pengambilan keputusan oleh pemerintah.

"Kepedulian publik menjadi energi positif dalam pengambilan kebijakan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan", ujarnya.

Ia menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan pengawasan terhadap aktivitas usaha berbasis sumber daya alam.

Penulis :
Arian Mesa