Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KLH Segel Dua Pabrik Besi di Serang, Diduga Cemari Udara hingga Jakarta

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KLH Segel Dua Pabrik Besi di Serang, Diduga Cemari Udara hingga Jakarta
Foto: Industri pencemar udara disegel, KLH hentikan operasi dua pabrik besi di Serang yang diduga memperburuk kualitas udara Jakarta(Sumber: ANTARA/Devi Nindy).

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel dua pabrik besi di Kabupaten Serang, Banten, yakni PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) dan PT Jaya Abadi Steel (JAS), pada Selasa malam, 10 Juni 2025.

Kedua pabrik diduga kuat menyumbang pencemaran udara yang berdampak hingga wilayah Jabodetabek.

Dugaan Pencemaran Udara dan Limbah

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa PT LESI terindikasi menghasilkan Airborne Emission Particulate (AEP) dari proses pembakaran yang tidak sempurna.

Partikulat tersebut terbawa angin menuju Jakarta dan memperburuk kualitas udara di ibu kota dan sekitarnya.

Sementara itu, PT JAS tidak hanya mencemari udara tetapi juga diduga mencemari tanah melalui pembuangan limbah steel slag non-B3 secara tidak sesuai aturan.

Penyegelan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan, termasuk pengambilan sampel dan keterangan ahli guna langkah hukum lebih lanjut.

Sidak Malam dan Komitmen Penegakan Hukum

Inspeksi dilakukan malam hari karena banyak industri diketahui beroperasi lebih intensif pada malam demi menghindari pengawasan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyebut kedua pabrik terbukti melakukan pencemaran udara di atas ambang batas dan praktik dumping limbah yang melanggar ketentuan.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq bersama Deputi Bidang PPKL KLH Rasio Ridho.

Seluruh aktivitas kedua pabrik kini dihentikan sementara hingga proses penyidikan selesai dan langkah pemulihan lingkungan dilaksanakan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas KLH dalam menyisir dan menindak industri yang mencemari lingkungan, sejalan dengan nota kesepahaman antara KLH dan Polri untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Penulis :
Balian Godfrey