Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sedimentasi Tutupi Terumbu Karang, UU Larang Penambangan di Pulau Kecil

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Sedimentasi Tutupi Terumbu Karang, UU Larang Penambangan di Pulau Kecil
Foto: KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Picu Kerusakan Ekosistem dan Ganggu Ekonomi Pesisir(Sumber: ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/YU/aa.)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan kekhawatiran atas dampak aktivitas tambang di pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dinilai bisa menimbulkan sedimentasi dan mengganggu ekosistem pesisir.

Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa sedimentasi dapat terjadi saat hujan membawa sedimen ke laut, lalu menutup terumbu karang dan padang lamun.

Menurutnya, kerusakan pada ekosistem pesisir secara langsung akan berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.

Ekosistem ini berfungsi sebagai tempat pemijahan ikan dan menjadi pusat aktivitas bahari seperti pariwisata.

Tambang Tak Prioritas di Pulau Kecil, MK Sudah Tegaskan Larangan

Aris mengungkapkan bahwa tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah melakukan peninjauan lapangan di Raja Ampat untuk melihat dampak langsung dari aktivitas pertambangan.

Ia menambahkan bahwa dampak kerusakan lingkungan tidak serta merta terlihat, khususnya saat cuaca cerah.

Namun saat hujan turun dan arus laut membawa sedimen ke pesisir, dampak negatif baru mulai terlihat.

Aris menegaskan bahwa sebagian besar pulau di Raja Ampat termasuk kategori pulau kecil dan sangat kecil.

Sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014, kegiatan pertambangan bukanlah prioritas di pulau kecil.

Pasal 35 undang-undang tersebut secara eksplisit melarang pertambangan jika menyebabkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial.

Putusan Mahkamah Konstitusi juga memperkuat pelarangan tersebut.

Aris menyampaikan bahwa Menteri ESDM telah mencabut empat izin tambang di kawasan Raja Ampat sebagai bentuk tindak lanjut atas peraturan dan putusan tersebut.

Penulis :
Balian Godfrey