Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Mulai Tindak Tegas Industri Pencemar, KLH Segel Dua Pabrik dan Susun Peta Jalan Pengawasan Nasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Mulai Tindak Tegas Industri Pencemar, KLH Segel Dua Pabrik dan Susun Peta Jalan Pengawasan Nasional
Foto: Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq memberikan arahan dalam penyegelan dua pabrik peleburan logam oleh Gakkum KLH karena terbukti mencemari udara di Kabupaten Serang, Banten (sumber: KLH)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang, Banten, karena terbukti mencemari udara, sekaligus mengumumkan penyusunan peta jalan pengawasan kawasan industri secara nasional.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pada Rabu di Jakarta bahwa KLH tidak akan berhenti pada dua perusahaan tersebut, melainkan akan memperluas pengawasan ke kawasan industri di Bekasi, Karawang, Tangerang, dan wilayah lain di Pulau Jawa.

Penyegelan dilakukan pada Selasa malam, 10 Juni 2025, terhadap dua perusahaan yakni PT JAS dan PT LESI, yang diduga kuat melanggar standar emisi dan melakukan dumping limbah B3 secara ilegal.

Dua Perusahaan Disegel, Emisi Pekat dan Limbah B3 Jadi Sorotan

PT JAS yang berlokasi di Desa Beberan, Ciruas, merupakan pabrik peleburan besi berkapasitas 150.000 ton per tahun yang menggunakan Induction Furnace dan diketahui mengeluarkan emisi pekat dalam jumlah besar tanpa sistem pengelolaan yang memadai.

Sementara PT LESI yang berada di Kawasan Industri Modern Cikande, sebelumnya telah direkomendasikan untuk proses hukum pada 2023 namun tidak ada tindak lanjut. Inspeksi lanjutan menemukan emisi cerobong yang diduga melebihi baku mutu udara berdasarkan citra drone KLH yang diambil pada 4 Juni 2025.

Penyegelan turut disertai dengan pengambilan sampel udara dan limbah sebagai bagian dari analisis forensik lingkungan yang akan memperkuat proses penegakan hukum.

Menteri Hanif menyatakan bahwa langkah ini merupakan awal dari pengawasan yang lebih ketat dan sistematis. "Kami tidak akan berhenti di dua perusahaan ini. KLH/BPLH sedang menyusun peta jalan pengawasan terpadu yang akan mencakup kawasan industri di Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga wilayah industri lain di Jawa," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa langit biru Jabodetabek seharusnya menjadi standar baru, bukan pengecualian. Untuk itu, ia menyerukan kerja kolektif dari seluruh elemen bangsa.

"Kita butuh ekosistem pengawasan lingkungan yang adil dan kuat. Industri wajib bertransformasi ke teknologi rendah emisi. Pemerintah akan hadir sebagai pengawal. Masyarakat sebagai pengawas. Dan media sebagai suara kebenaran," ujar Hanif.

Langkah ini menandai konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan dan menjadi peringatan bagi industri lain untuk segera melakukan perbaikan sistem produksi yang ramah lingkungan.

Penulis :
Arian Mesa