
Pantau - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla menyatakan, "Saya mengapresiasi pemerintahan Prabowo yang dengan cepat melakukan tindakan tegas mencabut IUP empat perusahaan dan memberikan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap PT Gag Nikel yang masih beroperasi di sana".
Ia menilai bahwa langkah tersebut merupakan perkembangan positif karena pemerintah merespons cepat atas aduan masyarakat setempat.
Gus Ulil menyebut bahwa penyelesaian terhadap PT Gag Nikel yang masih beroperasi diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Ia menegaskan, "Bagi PBNU, prinsip yang kita pegang adalah pengelolaan sumber daya alam terutama pertambangan itu harus pertama dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan aturan dan diselenggarakan untuk mencapai kemaslahatan publik ya".
Ia juga menambahkan, "Jadi kita tidak kepingin eksplorasi SDA ini hanya menguntungkan segelintir kalangan, segelintir kelompok, tidak dinikmati oleh rakyat, dan tentu saja aspek lingkungan itu penting sekali. Kita kepingin tambang kita dikelola dengan benar, memperhatikan aspek lingkungan didasarkan pada prinsip keadilan dan kemaslahatan".
Pemerintah Ambil Tindakan Tegas Cabut IUP Empat Perusahaan Tambang
Pencabutan empat IUP ini dilakukan atas arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat terbatas dan koordinasi antara Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah daerah, termasuk Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya yaitu: PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Pemerintah menilai keempat perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Selain menjadi hasil rapat terbatas, pencabutan ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Kebijakan ini diambil dalam rangka menjalankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan, "Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP, di luar IUP PT Gag Nikel dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan".
- Penulis :
- Arian Mesa