Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak Penegakan Hukum Usai Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

DPR Desak Penegakan Hukum Usai Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat
Foto: Pencabutan izin tambang di Raja Ampat dinilai belum cukup tanpa penindakan hukum dan moratorium baru.(Sumber: ANTARA/HO-DPR)

Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI, Nurwayah, mendesak adanya penindakan tegas usai pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sejumlah perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Nurwayah menyatakan bahwa pencabutan izin bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari langkah serius penegakan hukum dan evaluasi menyeluruh atas praktik eksploitasi di kawasan sensitif tersebut.

"Raja Ampat adalah kawasan pesisir dengan nilai ekologis luar biasa yang tidak tergantikan. Pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengingkari prinsip keadilan antargenerasi," kata Nurwayah dalam keterangannya di Jakarta.

Seruan Komitmen Nasional dan Moratorium Tambang

Nurwayah menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan harus menjadi pijakan utama dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah yang sangat rentan secara ekologis seperti Raja Ampat.

Sebagai anggota komisi yang membidangi lingkungan hidup, ia menyatakan dukungan penuh terhadap pencabutan izin pertambangan tersebut.

Ia juga mengingatkan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.

"Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada lingkungan dan masyarakat lokal," ujarnya.

Nurwayah menegaskan, "Penegakan hukum dan moratorium izin baru di kawasan pesisir harus menjadi komitmen nasional."

Ia menyatakan komitmennya untuk terus mengawal regulasi dan pengawasan ketat terhadap tambang agar pembangunan nasional tidak lagi mengorbankan kelestarian alam dan masa depan bangsa.

"Kita harus memastikan kegiatan ekonomi tidak menabrak etika lingkungan hidup. Kalau tidak, yang kita wariskan bukan kemakmuran, melainkan krisis ekologis," kata Nurwayah.

Menurutnya, perlindungan lingkungan hidup harus menjadi dasar dari setiap kebijakan pemanfaatan sumber daya alam.

"Kita harus memastikan kegiatan ekonomi berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan demi keberlanjutan kehidupan generasi mendatang," tegasnya.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti