Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemen PPPA Kawal Penanganan Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi di SBD

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kemen PPPA Kawal Penanganan Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi di SBD
Foto: Pengawalan kasus kekerasan seksual di SBD, Kemen PPPA pastikan pendampingan korban(Sumber: ANTARA/HO-Kemen PPPA)

Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan terus mengawal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial MML yang dilakukan oleh oknum polisi di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur.

Tersangka pelaku adalah Aipda PS, anggota Polsek Wewewa Selatan, yang diduga melakukan kekerasan seksual saat memeriksa korban yang datang melapor sebagai korban pemerkosaan.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut.

"Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi NTT dan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk memastikan penanganan korban berjalan maksimal.

Pemerintah Tegas, Pendampingan Psikologis dan Hukum Disiapkan

Menteri Arifah menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Aipda PS melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kemen PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan terus memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.

"Kemen PPPA mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di fasilitas layanan publik dan selalu menyerukan peran aktif seluruh pihak, baik instansi pemerintah, swasta hingga masyarakat untuk bersama mengawasi dan menciptakan ruang layanan yang aman bagi semua," tegas Arifah.

Kronologi menyebut bahwa peristiwa terjadi pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA saat korban MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk membuat laporan.

Alih-alih mendapatkan perlindungan, MML justru diduga mengalami kekerasan seksual oleh Aipda PS saat proses pemeriksaan berlangsung.

Saat ini, Aipda PS telah diperiksa oleh provos, dikenai penahanan khusus, dan tengah menjalani proses hukum internal oleh Propam Polres Sumba Barat Daya.

Penulis :
Balian Godfrey