
Pantau - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk aktif mengedukasi para kepala desa mengenai penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan.
Kepala Pusat Pengembangan Daya Saing dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Luthfy Latief, menekankan pentingnya peran OPD seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Dinas Pertanian dalam mendampingi desa.
Ia menyampaikan, "Kalau tidak ada edukasi, bisa keliru memanfaatkan dana ketahanan pangan ini yang cukup besar."
Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Sharing Knowledge Desa Berketahanan Pangan dan Iklim Wilayah Makassar yang digelar secara daring.
Dana Desa Wajib Alokasikan 20 Persen untuk Ketahanan Pangan
Ketentuan penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan tertuang dalam Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam Pasal 7 ayat (4) aturan tersebut disebutkan bahwa minimal 20 persen dari dana desa harus dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan.
Kemendes memberi keleluasaan kepada masing-masing desa dalam memilih jenis komoditas pangan yang akan dikembangkan, sesuai dengan potensi sumber daya alam dan karakteristik lokal.
Luthfy menjelaskan, "Program ketahanan pangan menggunakan dana desa ini menyesuaikan karakteristik potensi yang dimiliki oleh desa tersebut. Kalau desanya cocok untuk padi-padian, silakan. Kalau cocok untuk peternakan, silakan."
Ia berharap kegiatan berbagi pengetahuan seperti ini mampu menghasilkan contoh-contoh praktik baik serta mendorong terwujudnya rekomendasi antar desa dalam membangun ketahanan pangan dan iklim secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Balian Godfrey








