
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan Encep Nurjaman alias Hambali masuk kembali ke Indonesia jika dibebaskan dari Penjara Guantanamo.
Hambali merupakan tersangka kasus terorisme yang telah ditahan di fasilitas militer Guantanamo, Kuba, selama lebih dari dua dekade.
Yusril menyatakan bahwa status kewarganegaraan Hambali belum dapat dipastikan karena ia ditangkap tanpa membawa paspor Indonesia.
Secara hukum, lanjut Yusril, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka statusnya sebagai Warga Negara Indonesia dianggap gugur.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan bahwa proses peradilan terhadap Hambali sepenuhnya menjadi kewenangan hukum Amerika Serikat.
Audiensi Indonesia-Australia Bahas Hambali hingga Pengungsi Myanmar
Dalam audiensi dengan Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier, Yusril mengungkapkan keterbukaan pemerintah Indonesia dalam penanganan kasus Hambali.
Brazier mengapresiasi sikap Indonesia, namun menekankan bahwa isu Hambali masih menyimpan sensitivitas tinggi, terutama bagi keluarga korban.
Dubes Australia juga menyampaikan penghargaan atas keberhasilan Indonesia dalam menangani kasus Bali Nine, yang dinilai mampu mereintegrasikan pelaku ke masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Brazier turut menanyakan pendekatan Indonesia terhadap pengungsi Myanmar di Aceh.
Yusril menjelaskan bahwa pengelolaan pengungsi merupakan tanggung jawab teknis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Namun, Indonesia tetap menunjukkan komitmen kemanusiaannya dengan menampung sementara para pengungsi yang masuk ke wilayahnya.
Yusril menyatakan akan melakukan kunjungan langsung ke Aceh untuk melihat kondisi pengungsi secara nyata.
Audiensi ini mencerminkan eratnya hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia, khususnya dalam bidang hukum dan keamanan.
Pertemuan dihadiri oleh jajaran Kemenko Kumham Imipas RI serta perwakilan dari Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.
Kemenko Kumham Imipas RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama internasional guna menjaga stabilitas hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di kawasan.
- Penulis :
- Balian Godfrey








