
Pantau - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan jual beli konten pornografi anak yang dijalankan secara daring melalui aplikasi Telegram dan Potatochat.
Seorang tersangka berinisial ASF, warga Muntok, Bangka Belitung, ditangkap karena diduga menyebarkan konten pornografi anak sejak Juni 2023.
ASF mempromosikan kanal yang ia kelola melalui akun Instagram dengan nama pengguna "OrangTuaNakalComunity", dan memungut biaya Rp500 ribu dari setiap orang yang ingin bergabung.
Tersangka mengelola 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat, dengan total anggota mencapai lebih dari 1.100 orang.
Polisi mencatat bahwa jumlah konten yang disebarkan mencapai 2.500 video pornografi anak.
ASF Raup Ratusan Juta, Terancam 12 Tahun Penjara
Dari aktivitas ilegal ini, ASF meraup pendapatan Rp550 juta hanya dari biaya pendaftaran anggota.
Selain itu, ia memperoleh keuntungan tambahan sekitar Rp10 juta per bulan, dengan total estimasi keuntungan selama dua tahun mencapai Rp240 juta.
Tersangka dijerat dengan dua undang-undang, yaitu:
Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024;
Pasal 29 jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidana terhadap pelaku meliputi hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda mulai dari Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan siber, khususnya yang menyasar anak-anak sebagai korban.
- Penulis :
- Balian Godfrey