
Pantau - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang mencatat sekitar 3.000 hektare lahan sawah telah mengalami alih fungsi menjadi kawasan industri, perumahan, dan infrastruktur jalan tol.
Sekretaris DKPP Serang, Yuli Saputra, menyampaikan bahwa alih fungsi lahan ini terjadi di sejumlah wilayah, mulai dari Serang Barat dan Utara hingga Kecamatan Carenang dan Binuang.
Lahan yang semula digunakan untuk pertanian kini dimanfaatkan untuk mendukung ekspansi kawasan industri dan pembangunan infrastruktur.
Pemkab Serang Siapkan Perda LP2B, Targetkan IP 300 untuk Jaga Produksi Padi
Alih fungsi lahan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan penurunan produksi padi dan cadangan pangan daerah di masa mendatang.
Namun hingga saat ini, belum terjadi penurunan produksi padi berkat upaya Pemkab Serang dalam meningkatkan indeks pertanaman (IP) di lahan yang masih tersedia.
DKPP menargetkan pencapaian IP 300 atau tiga kali musim tanam dalam setahun sebagai langkah kompensasi atas menyusutnya luas lahan pertanian.
Selain itu, pemerintah daerah berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna melindungi lahan-lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi.
Perda tersebut diharapkan dapat menjaga ketahanan pangan daerah dan memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap terpenuhi di tengah gencarnya konversi lahan pertanian.
- Penulis :
- Balian Godfrey